Senin, 08 Februari 2010

K3 : Kesehatan dan Keselamatan Kerja


Tingginya Angka Kecelakaan Kerja Di Negeri q tercinta " Republik Indonesia "

Derajat kesehatan dan keselamatan yang tinggi di tempat kerja merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan disamping hak-hak normatif lainnya. Perusahaan hendaknya sadar dan mengerti bahwa pekerja bukanlah sebuah sumber daya yang terus-menerus dimanfaatkan melainkan sebagai makhluk sosial yang harus dijaga dan diperhatikan mengingat banyaknya faktor dan resiko bahaya yang ada di tempat kerja.
Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Hal itu terbukti dengan angka-angka kecelakaan kerja yg masih tinggi seperti yang ditunjukkan dalam artikel di atas.Walaupun demikian,kita harus bersyukur angka kecelakaan kerja yang tinggi tersebut dapat berkurang dari tahun ke tahun. Dewasa ini kondisi dalam dunia usaha atau dunia kerja di Indonesia masih berorientasi pada benefit, perusahaan masih menganggap bahwa hal yang terpenting dari perusahaan adalah bagaimana mengambil keuntungan yang sebesar2nya, padahal ukuran yang terpenting adalah bagaimana mengelola SDM agar menjadi SDM yang potensial sehingga seiring dengan potensialnya SDM maka kinerja perusahaan akan maksimal, salah satunya adlh pemberian fasilitas K-3 yang memadai.sehingga Karyawan menjadi tenang dalam bekerja.

Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.

Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Namun mengapa masih saja terjadi kecelakaan ketika karyawan sedang bekerja. Lalu timbul pertanyaan yang seharusnya dijawab pihak manajemen; faktor-faktor apa saja yang menyebabkannya???????

 Kecelakaan (accident) – terjadi bila suatu kejadian yang tidak direncanakan muncul, baik yang berakibat cedera (ringan maupun berat) atau kerusakan maupun tidak.
 Kecelakaan Kerja
Kecelakan yang terjadi karena (berhubungan) pekerjaan.

Pengertian Kecelakaan:
Menurut Permenaker No. 04/MEN/1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja :

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.


Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, yaitu unsafe condition dan unsafe Action:
1. Unsafe action, yaitu tindakan yang salah dalam bekerja tidak menurut SOP yang ditentukan misalnya dalam mengoprasikan mesin
2. Unsafe condition, yaitu lingkungan kerja yang tidak baik misalnya lingkungan fisik, biologi, kimia, psikososial

Selain 2 hal di atas ada penyebab lain tingginya angka kecelakaan kerja yaitu:

1. Kecelakaan karena factor pekerja:

 Ketidakseimbangan kemampuan fisik
 Ketidakseimbangan kemampuan psikologis
 Kurang pengetahuan
 Kurang trampil
 Stress mental
 Stress fisik
 Motivasi rendah

2. Kecelakaan karena karakteristik manusia

• Nekad (recklesness)
• Keras kepala (stubborness)
• Gugup (nervousness)
• Lamban (slowness to learn)
• Kondisi fisik (lelah, ngantuk, cacat fisik, dll)
• Problem2 pribadi (mental psikologis, stress)

Sistem Manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja
Angka kecelakaan kerja yang tinggi di Indonesia juga sangat berkaitan erat dengan SMK 3 dan aplikasinya oleh perusahaan dan dunia kerja di Indonesia.
Secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Tujuan dan sasaran yang termuat dalam SMK3 ini adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Seharusnya dengan adanya SMK3 tersebut sangat membantu sekali bagi perusahaan dan dunia kerja dalam pencegahaan terjadinya kecelakaan kerja. Hal itu terlihat jelas dari mulinya tujuan SMK3 tersebut.
Namun tujuan mulia SMK3 ini belum sepenuhnya dapat dicapai. Kembali pada penjelasaan diatas mengenai angka kecelakaan yang tinggi di Indonesia, berdasar data tahun 2004 hingga Januari 2005, tingkat kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 95.418 kasus dengan 1736 pekerja meninggal, 60 pekerja mengalami cacat tetap, 2932 pekerja cacat sebagian dan 6114 pekerja mengalami cacat ringan. Kondisi ini sesungguhnya sudah mengalami penurunan angka kecelakaan kerja jika dibandingkan dengan data pada tahun 2003 yaitu 105.846 kasus, terjadi penurunan kasus sekitar 9,9%. Bila dirunut dalam rentang 5 tahun mulai tahun 1999, kasus kecelakaan kerja di Indonesia mengalami fluktuasi, dapat dilihat pada tabel berikut:

Walaupun terjadi penurunan jumlah kasus kecelakaan kerja, pada tahun 2005 jumlah kecelakaan kerja di Indonesia menduduki peringkat tertinggi di antara negara-negara ASEAN. Kondisi yang sama juga terjadi di tahun 2001, standar keselamatan kerja di Indonesia paling buruk dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lain, termasuk 2 negara lain yaitu Bangladesh dan Pakistan.
Melihat kondisi di atas sudah keliatan jelas bahwa aplikasi atau penerapan SMK3 di Indonesia sangat kurang sekali,sehingga angka kecelakaan kerja sangat tinggi sekali di Indonesia. Ada beberapa elemen dari SMK3 yg seharuskan dijalankan oleh perusahaan dan dunia kerja yang behubungan erat dengan K3.

Elemen-Elemen tersebut yaitu :

• POLICY
• PLANNING
• IMPLEMENTATION
• CHECKING AND CORRECTIVE ACTION
• MANAGEMENT REVIEW

Tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia,tidak terlepas dari ELEMEN-ELEMEN di atas. Salah satunya kurangnya komitmen perusahaan dalam menetapkan kebijakan dan peraturan K3 serta tidak didukung oleh kualitas SDM perusahaan dalam pelaksanaannya. Sangat sedikit sekali perusahaan di Indonesia yang berkomitmen untuk melaksanakan pedoman SMK3 dalam lingkungan kerjanya. Menurut catatan SPSI, baru sekitar 45% dari total jumlah perusahaan di Indonesia (data Depnaker tahun 2002, perusahaan di bawah pengawasannya sebanyak 176.713) yang memuat komitmen K3 dalam perjanjian kerja bersamanya. Jika perusahaan sadar, komitmennya dalam melaksanakan kebijakan K3 sebenarnya dapat membantu mengurangi angka kecelakaan kerja di lingkungan kerja. Dengan sadar dan berkomitmen, perusahaan akan melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kondisi kerja yang aman dan sehat. Komitmen perusahaan yang rendah ini diperburuk lagi dengan masih rendahnya kualitas SDM di Indonesia yang turut memberikan point dalam kejadian kecelakaan kerja, data dari Badan Pusat Statistik tahun 2003 menunjukkan bahwa hanya 2.7% angkatan kerja di Indonesia yang mempunyai latar belakang pendidikan perguruan tinggi dan 54.6% angkatan kerja hanya tamatan SD. SDM adalah aset utama di dalam suatu perusahaan. Untuk mempraktekan safety haruslah ditimbulkan dahulu rasa kesadaran dari karyawan. Karena kecelakaam yang sering terjadi adalah akibat dari kelalaian karyawan itu sendiri, yang acuh terhadap peraturan safety.

Sebenarnya, penerapan K3 dalam sistem manajemen perusahaan memberikan banyak keuntungan selain peningkatan produktifitas kerja dan tetap terjaganya kesehatan, keselamatan pekerja, penerapan K3 juga dapat meningkatkan citra baik perusahaan yang dapat memperkuat posisi bisnis perusahaan. Satu lagi hal penting bahwa dengan komitmen penerapan K3, angka kecelakaan kerja dapat ditekan sehingga dapat menekan biaya kompensasi akibat kecelakaan kerja.

keselamatan dan kesehatan kerja di dalam suatu perusahaan seharusnya di jadikan sebagai culture yang harus yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan perusahaan tidak hanya mereka yang bekerja di lapangan saja tetapi mereka juga yang bekerja dioffice, kemudian dalam implementasikan suatu program K3 dari pihak manajemen sendiri harus transparan, karena program k3 itu dibuat tidak hanya untuk divisi k3 sendiri, melainkan di sosialisasikan untuk seluruh karyawan, n manajemen juga perlu untuk mengevaluasi program tersebut yang telah dijalankan, disini guna untuk mengkroscek kembali apakah k3 itu sudah berjalankan dengan maksimal sesuai dengan standar K3 yang berlaku diperusahaan tersebut, dalam mengurangi tingkat kecelakaan kerja, dan how to make of safe in environmental work. “initinya Pekerja dan manajemen itu haruslah sama-sama memperhatikan K3 karena K3 memiliki dampak pada masing2 mereka”. naum peran manajemen puncak adalah paling utama…..berupa penyediaan fasilitas dan penjelasan atau sosialisasi K3 kepada semua karyawannya.

Kerugian Akibat Tingginya Angka Kecelakaan Kerja di Indonesia:

Secara umum kerugian yang di timbulkan dari kecelakaan kerja yaitu:

1. Bagi Industri/Perusahaan

• LANGSUNG
1. Kompensasi
2. Medical
3. Legal & Reputasi

• TIDAK LANGSUNG
1. Machine down-time
2. Training & Replacement
3. Kerusakan equipment
4. Material waste
5. Proses produksi berhenti (produktivitas turun)

2. Terhadap Karyawan atau Pekerja

1. Luka
2. Cacat Fungsi
3. Cacat Tetap
4. Meninggal

Perlu diketahui bahwa nilai kompensasi yang harus dibayar karena kecelakaan kerja di Indonesia tahun 2004 sebesar 102,461 milliar rupiah apalagi jika kita lihat data 2003 yang sebesar 190,607 milliar rupiah, sungguh suatu nilai yang sangat disayangkan jika harus dibuang percuma! Sebenarnya keadaan ini tidak jauh berbeda dengan di AS, tahun 1995 pemerintah AS harus menderita kerugian sebesar 119 milliar dollar karena kecelakaan kerja dengan tingkat pertumbuhan kerugian sebesar 67,9 milliar dollar dalam kurun waktu 15 tahun sejak tahun 1980.


Usaha Pencegahan Kecelakaan Kerja

Melihat masih tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia serta besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,usaha pencegahaan kecelakaan kerja sangat dibutuhkan sekali dalam mengurangi tingkat kecelakaan tersebut.
Bekerja dengan tubuh dan lingkungan yang sehat, aman serta nyaman merupakan hal yang di inginkan oleh semua pekerja. Lingkungan fisik tempat kerja dan lingkungan organisasi merupakan hal yang sangat penting dalam mempengaruhi sosial,mental dan phisik dalam kehidupan pekerja.
Masih sangat sedikit sekali pekerja dari perusahaan mendapatkan pelayanan kesehatan keselamatan kerja yang memuaskan, karena banyak para pimpinan perusahaan kurang menghubungkan antara tempat kerja, kesehatan dan pembangunan. Padahal kita ketahui bahwa pekerja yang sehat akan menjadikan pekerja yang produktif, yang mana sangat penting untuk keberhasilan bisnis perusahaan dan pembangunan nasional.

Ada beberapa Usaha yg dapat di lakukan,yaitu:
Promosi Kesehatan di Tempat Kerja
 Promosi Kesehatan (health promotion) merupakan proses yang memungkinkan orang meningkatkan kendali atas kesehatan dan memperbaiki status kesehatan mereka.
 Tempat kerja :
Adalah suatu tempat yang sangat erat hubungannya dengan pekerja dan pengelola/yang memiliki serta pengunjung yang digunakan untuk melakukan suatu kegiatan produksi barang atau jasa dan saling interaksi, tempat tersebut dapat berupa ruangan terbuka, tertutup, bergerak atau tidak bergerak.

 Promosi kesehatan di tempat kerja adalah :
Upaya promosi kesehatan yang diselenggarakan di tempat kerja, selain untuk memberdayakan masyarakat di tempat kerja untuk mengenali masalah dan tingkat kesehatannya, serta mampu mengatasi, memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatannya sendiri juga memelihara dan meningkatkan tempat kerja yang sehat

Tujuan Promosi Kesehatan di Tempat Kerja
 Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.
 Menurunkan angka absensi tenaga kerja.
 Menurunkan angka penyakit akibat kerja dan lingkungan kerja.
 Menciptakan lingkungan kerja yang sehat, medukung dan aman.
 Membantu berkembangnya gaya kerja dan gaya hidup yang sehat.
 Memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan kerja dan masayarakat.

KEUNTUNGAN PROMOSI KESEHATAN DI TEMPAT KERJA

Bagi Perusahaan

 Meningkatnya lingkungan tempat kerja yang sehat dan aman serta nyaman
 Citra Perusahaan Positif
 Meningkatkan moral staf
 Menurunnya angka absensi
 Meningkatnya produktifitas
 Menurunnya biaya kesehatan atau biaya asuransi.
 Pencegahan terhadap penyakit.

Bagi Pekerja

 Lingkungan tempat kerja menjadi lebih sehat
 Meningkatnya percaya diri
 Menurunnya stress
 Meningkatnya semangat kerja
 Meningkatnya kemampuan
 Meningkatnya kesehatan.
 Lebih sehatnya keluarga dan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar